Rabu, 20 Maret 2013

Hukum Mendengarkan Musik Menurut Ulama Salaf

Hukum Mendengarkan Musik Menurut Ulama Salaf

1. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ
“Nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati.” (Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, 4/2, Al-Baihaqi dari jalannya, 10/223, dan Syu’abul Iman, 4/5098-5099. Dishahihkan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 10. Diriwayatkan juga secara marfu’, namun sanadnya lemah)

2. Ishaq bin Thabba` rahimahullahu berkata: Aku bertanya kepada Malik bin Anas rahimahullahu tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan nyanyian. Maka beliau mejawab: “Sesungguhnya menurut kami, orang-orang yang melakukannya adalah orang yang fasiq (rusak).” (Diriwayatkan Abu Bakr Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 244, dengan sanad yang shahih)

Hukum Isbal

Hukum Isbal

Hukum Isbal
Pertanyaan: Apa itu isbal dan bagaimana hukumnya?
Jawab: Isbal adalah menurunkan pakaian dibawah mata kaki. Hukum isbal bagi laki-laki adalah harom dan jika disertai dengan kesombongan maka dosanya lebih besar lagi, dalilnya: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : “Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.” ( Luqman: 18 )
Hadits Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi: “Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab





Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Rukun-rukun Iman

بسم الله الرحمن الرحيم
Rukun-rukun Iman
Rukun Iman Pertama : Beriman pada Alloh تعالى
Oleh : Ahmad Sobari Asy-Syirbuni
Alloh Ta’ala berfirman :
(لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ) (البقرة : 177 )
Artinya :
“Kebajikan itu bukanlah kalian menghadapkan wajah-wajah kalian ke arah timur dan ke arah barat, akan tetapi kebajikan adalah orang yang beriman kepada Alloh, hari akhir, malaikat, kitab-kitab dan para nabi ….” (QS. Al-Baqoroh:177)

Pembatal-Pembatal Haji

Ibadah haji menjadi batal (tidak sah) karena melaksanakan salah satu dari dua hal sebagai berikut:

  • Jima' (hubungan intim suami isteri) yang dilakukan sebelum melempar jumratul 'Aqabah. Adapun apabila dilakukan sesudah melempar jumratul 'Aqabah dan sebelum melaksanakan thawaf Ifadhah, maka hal itu tidak membatalkan hajinya. Meski demikian, pelakunya (tetap) berdosa.
  • Meninggalkan salah satu diantara rukun-rukun haji.